top of page

Cara Daftar NPWP Online 2025 Coretax, Mudah!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2025 memberikan alternatif baru untuk pelayanan pajak melalui Coretax. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya tersedia di situs Ereg Pajak.


Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Mudah

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:


  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA)


Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax, serta persyaratan yang perlu disiapkan.


Persyaratan Daftar NPWP Online 2025 via Coretax

Sebelum mendaftar NPWP online, siapkan dokumen dan informasi berikut:

1.Ā  KTP (Kartu Tanda Penduduk) - Untuk WNI

  • Sebagai identitas utama wajib pajak, terutama bagi yang sudah berusia 17 tahun.


2.Ā  Kartu Keluarga (KK) - Untuk WNI

  • Diperlukan untuk memverifikasi status pernikahan dan data keluarga.


3.Ā  Paspor dan KITAP/KITAS - Untuk WNA

  • Untuk verifikasi status WNA yang sedang berada di Indonesia.


4.Ā  NIK

  • Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar di KTP untuk verifikasi data.


5.Ā  Nomor Telepon dan Alamat Email

  • Untuk menerima kode OTP dan komunikasi penting lainnya. Pastikan alamat email aktif dan nomor telepon telah diisi pulsa untuk pengiriman kode OTP.


6.Ā  Data Pekerjaan dan Ekonomi

  • Informasi pekerjaan atau usaha, serta klasifikasi lapangan usaha (KLU).


7.Ā  Foto Diri

  • Untuk verifikasi identitas yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.


8.Ā  Alamat Domisili

  • Pastikan alamat domisili (alamat sekarang) yang valid untuk proses pendaftaran. Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP, siapkan juga alamat yang tertera di KTP.


Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax, langkah demi langkah:


1.Ā  Daftar Akun Coretax

  • Kunjungi situs Coretax ([https://coretaxdjp.pajak.go.id/](https://coretaxdjp.pajak.go.id/)) dan pilih menu ā€œDaftar disiniā€.

  • Pilih jenis wajib pajak ā€œPeroranganā€ untuk pendaftaran NPWP pribadi.

  • Sistem akan menanyakan apakah wajib pajak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pilih ā€œYaā€ jika ya.

  • Setelah itu, kamu akan diberikan dua opsi pendaftaran:

  • Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Menjadikan NIK sebagai NPWP.

  • Hanya Registrasi: Menggunakan Coretax untuk mengakses fitur lainnya, seperti tanda tangan faktur atau SPT.


2.Ā  Pendaftaran dengan Aktivasi NIK

Ā  Ā  Ā Isi Identitas Wajib Pajak

Ā  Ā  Ā Pastikan data-data berikut diisi sesuai dengan yang ada di KTP:

  • NIK

  • Nama lengkap

  • Jenis wajib pajak

  • Tempat dan tanggal lahir

  • Jenis kelamin

  • Status pernikahan

  • Agama

  • Ā Pekerjaan

  • Ā Nama ibu kandung

  • Ā Nomor kartu keluarga

  • Status keluarga

  • Kategori individu


Ā  Masukkan Kontak Wajib Pajak

  • Email aktif

  • Nomor telepon seluler aktif dan telah diisi pulsa

  • Nomor telepon rumah (opsional)

  • Nomor faksimile (opsional)

  • Klik tombol ā€œVerifyā€ untuk memverifikasi nomor telepon dan email yang kamu masukkan.

  • Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor atau email yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut dan klik "Next".


3.Ā  Informasi Pihak Terkait (Opsional)

  • Pada tahap ini, kamu dapat mencantumkan data pihak terkait seperti pasangan, anak, atau orang tua.

  • Kolom ini opsional, jadi bisa diisi jika diperlukan.


4.Ā  Data Ekonomi

  • Pilih metode pembukuan yang digunakan, ada tiga pilihan:

  • Laporan Keuangan Berbasis Kas: Mencatat transaksi keuangan saat dana benar-benar berpindah tangan

  • Laporan Keuangan Berbasis Akrual: Mencatat transaksi saat sedang terjadi, entah uangnya sudah diterima atau belum

  • Pencatatan Sederhana


Tentukan periode pembukuan (misalnya Januari hingga Desember), dan pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai. Tambahkan informasi mengenai sumber penghasilan yang dimiliki:

  • Karyawan

  • Ā Pekerja bebas

  • Usahawan

  • Ā  Lainnya


Tips praktis, apabila kamu:

  • Pegawai Swasta: gunakan kode KLU Z5000.

  • Tidak/Belum Bekerja: gunakan kode KLU Z8000.

  • Klik tombol ā€œNextā€ setelah semua data diisi.


5.Ā  Alamat Wajib Pajak

Ā  Ā  Isi alamat wajib pajak yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP, seperti:

  • Alamat domisili

  • Ā Alamat korespondensi

  • Ā Alamat sesuai KTP (isi sesuai yang ada di KTP)


Pastikan minimal satu alamat utama terdaftar. Jika alamat NIK sama dengan domisili, kamu dapat memilih opsi "Salin dari domisili". Jika berbeda, maka kamu harus mengisi dua alamat, yaitu alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Klik "Verify" untuk verifikasi alamat yang diinput.


6.Ā  Verifikasi Identitas Wajib Pajak

  • Unggah foto diri yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.

  • Foto dapat diambil langsung menggunakan kamera atau mengunggah file yang sudah ada. Setelah unggahan selesai, klik "Next".


7.Ā  Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak

  • ika semua data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai, kamu akan bisa mengakses tahap terakhir, yaitu tahap Pernyataan Wajib Pajak.

  • Pada tahap ini, centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diisi sudah benar dan lengkap.

  • Ā Setelah itu, klik tombol ā€œSubmit Applicationā€ untuk menyelesaikan pendaftaran. Tunggu hingga loading selesai.

  • Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima konfirmasi "Thank you for submitting your request. Please check your email".

  • Periksa email yang terdaftar untuk mendapatkan nomor NPWP dan PDF NPWP. Ikuti petunjuk yang tertera untuk melakukan login akun Coretax.


Demikian panduan lengkap mengenai cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax. Semoga informasi ini membantu kamu dalam proses pendaftaran yang lebih mudah dan cepat.

Komentar


bottom of page